Logo Saibumi

Polda Lampung Ungkap Penyalahgunaan Solar di Natar

Polda Lampung Ungkap Penyalahgunaan Solar di Natar

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar sebanyak 11 ton. 

 

Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Yusriandi mengungkapkan, pengungkapan kasus itu berawal dari Informasi masyarakat tentang dugaan kegiatan penyimpangan pendistribusian BBM subsidi pemerintah di salah satu SPBU di wilayah Natar, Lampung Selatan. 

BACA JUGA: Kemendagri Panggil Bupati Meranti terkait Penyataannya di Rakornas Keuangan Daerah

 

Anggota Subdit IV Ditreskrimsus yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan mendalam, hingga pada Senin 5 Desember 2022 sekira pukul 22.30 WIB petugas berhasil mengamankan 1 (satu) Unit kendaraan truk Fuso dengan nomor Polisi BE 8802 BI. 

 

Dimana didalam bak truck kendaraan trsebut terdapat 1 unit tangki BBM dengan kapasitas kurang lebih 15.000 kilo liter (KL) yang berisikan 11.750 KL BBM Jenis Solar Subsidi hasil Pengecoran dari SPBU 24.353.48 (01. Lintas Sumatera Desa Candi Mas Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan).

 

"BBM solar subsidi pada tangki yang ada di dalam bak truk kendaraan BE 8802 BI sedang di Overtap atau sedang dilakukan pemindahan isi tangki truk fuso ke kendaraan tangki warna biru putih bertuliskan PT. Evron Raflesia Energi Nomor Polisi BD 8498 IU," ungkapnya, Selasa (13/12/2022). 

 

Lebih lanjut ia menyampaikan, pemindahan dengan selang yang disalurkan dari tangki truk fuso ke tangki kendaraan BBM menggunakan mesin penyedot/Sanyo. 

 

"Berdasarkan keterangan dari pengawas sekaligus operator pengecoran BBM SPBU 24.353.48 (31. Lintas Sumatera Desa Candi Mas Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan ternyata penyelewengan BBM solar subsidi ini kegiatan overtap dan pengecorannya sudah berlangsung sejak Januari 2022 dan dilakukan paling sedikit dalam 1 minggu bisa dilakukan 1 kali pengecoran," jelasnya. 

 

Hasil pemeriksaan dari sopir mobil tangki biru putih PT. Evron Raflesia Energi yang juga didapat sedang berada di lokasi Overtap, BBM Solar Subsidi 11.750 KL atau 11, 750 ton tersebut akan dikirim ke wilayah Provinsi Bengkulu.

 

"Adapun penyalahgunaan BBM solar subsidi ini dikenakan pasal 55 UU RI No 22 Th 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UURI No 11 Th 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkasnya. (*)

BACA JUGA: Kemendagri Panggil Bupati Meranti terkait Penyataannya di Rakornas Keuangan Daerah

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA