Logo Saibumi

Tolak Wacana Revisi Permenhub Nomor 35 Tahun 2007, Massa Buruh TKBM Gelar Aksi Damai

Tolak Wacana Revisi Permenhub Nomor 35 Tahun 2007, Massa Buruh TKBM Gelar Aksi Damai

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Ratusan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang melakukan aksi damai di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) yang berlokasi di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung pada hari Kamis, 8 Desember 2022. 

 

Dalam pelaksanaannya, aksi tersebut sebagai bentuk penolakan wacana terhadap rencana akan direvisinya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2007. 

BACA JUGA: Pemkot Bandar Lampung Sebut Tidak Ada Penyekatan Saat Nataru 2023

 

"Tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat dari kapal di pelabuhan dan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Dirjen dan satu deputi tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan koperasi TKBM di Pelabuhan," ungkap Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma. 

 

Lebih lanjut ia menyampaikan, jika wacana revisi itu disahkan berarti akan ada yang dihilangkan poin per poinnya, koperasi pun akan hilang dan PBM (Perusahaan Bongkar Muat) akan dibatasi keuntungannya.

 

"Kalau SKB dua dirjen satu deputi dan KM 35, ini dicabut maka akan berdampak luas terhadap semua buruh pelabuhan. Kita tolak rencana pemerintah mencabut SKB dua dirjen satu deputi dan KM (Keputusan Menteri) 35 tahun 2007," jelasnya. 

 

Kemudian, Agus juga menyampaikan jika itu terjadi maka anggota TKBM terkena imbasnya terkhususnya kesejahteraan jadi terancam. 

 

 

"Seperti program perumahan, kesehatan, pendidikan dan lainnya itu pasti hilang," tuturnya. 

 

Selanjutnya, ia juga telah berkoordinasi dengan pembimbing TKBM seperti Pelindo, KSOP supaya bisa menyampaikan aspirasi buruh agar kementrian dan lainnya dapat mempertimbangkan dan mengajukan aspirasi buruh. 

 

Selain itu, semestinya pemerintah juga melihat langsung ke bawah, dimana betapa pentingnya keberadaan koperasi bagi para buruh bongkar muat.

 

"Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang sudah berjalan dengan baik, seperti kontrak perumahan, pembagian beras. Bahkan rencana yang disepakati, mereka yang telah dipensiunkan 170 orang oleh pengurus lama hanya diberi satu juta, kami wajib buatkan perumahan," bebernya. 

 

Sementara itu, PLT Kepala KSOP Panjang Novian Eldi menyampaikan akan segera mengirimkan aspirasi yang disampaikan oleh buruh TKBM Panjang.

 

"Rencananya besok akan saya bawa dan langsung sampaikan dan saya buat juga tembusan ke TKBM," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Pemkot Bandar Lampung Sebut Tidak Ada Penyekatan Saat Nataru 2023

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA