Logo Saibumi

Sidang Suap PMB Unila, Kali Ini Nama Menteri Disebut Titipkan Mahasiswa 

Sidang Suap PMB Unila, Kali Ini Nama Menteri Disebut Titipkan Mahasiswa 

Foto: Rektor Non Aktif Unila, Prof Karomani akan memasuki Ruang Sidang sebagai saksi | Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang pekan ke-empat Terdakwa Andi Desfiandi yang tak lain adalah pemberi suap ke Rektor Non Aktif Unila, Prof Karomani kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu 30 November 2022

 

Dalam pelaksanaannya, setidaknya ada 4 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 Wib. 

BACA JUGA: Balita di Mataram Baru, Lampung Timur Butuh Uluran Tangan 

 

Adapun nama-nama ialah Prof Karomani, Helmi Setiawan, dan Ary Meizari, dan Mualimin. 

 

Dalam kesaksiannya, Prof Karomani menyebutkan bahwa Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).

 

Mahasiswa tersebut adalah ZAG yang dititipkan kepada saksi Ary Meizari Alfian bersamaan dengan ZAP yang merupakan titipan terdakwa Andi Desfiandi.

 

"ZAG adalah titipan Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan dan ZAP keponakannya Andi Desfiandi," ungkapnya. 

 

Lebih lanjut Karomani juga mengatakan, dirinya mengetahui ZAG adalah titipan Zulkifli Hasan karena Ary Meizari yang mengatakannya langsung dan diperlihatkan screenshot pesan dari Zulkifli.

 

"Saya diberi tahu oleh Ary, ini keponakan Pak Zulkifli tolong dibantu. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing gradenya. Passing grade 500 ke atas bisa dibantu," jelasnya.

 

Kemudian, ZAG dan ZAP memberikan infaq setelah dinyatakan lolos. Namun, soal jumlah uang, Karomani mengaku tak tahu pasti karena uang tersebut diterima oleh orang kepercayaannya yakni Mualimin.

 

JPU KPK kemudian memperlihatkan bahwa nilai ZAP di atas passing grade 500 yang ditentukan Karomani yakni 526. Sementara nilai ZAG hanya berkisar di 480.

 

"Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan karena aya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal pasti saya batalkan," kata Karomani.

 

Menurut Karomani, ZAG pernah mendaftar dan dititipkan lewat jalur SBMPTN namun karena nilainya kurang dari 500, dia tidak diloloskan.

 

Seusai memberikan kesaksian, dan sidang pun diskor untuk istirahat, saat diwawancarai awak media. Karomani enggan menjelaskan lebih lanjut terkait penyebutan nama Zulkifli Hasan. 

 

"Saya jelaskan dalam persidangan tadi, jadi saya harap para wartawan bisa membuat berita yang cover bothside, dan itulah fakta persidangan yang didengar," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Balita di Mataram Baru, Lampung Timur Butuh Uluran Tangan 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA