Logo Saibumi

Targetkan Peningkatan Pendaftaran Merek di Provinsi Lampung, Kanwil Kumham Lampung  Gandeng Dinas Perindag Gelar Sosialisasi Merek Tahun 2022

Targetkan Peningkatan Pendaftaran Merek di Provinsi Lampung, Kanwil Kumham Lampung  Gandeng Dinas Perindag Gelar Sosialisasi Merek Tahun 2022

Saibumi. com, Bandar Lampung- Bertempat di Hotel Emersia Bandar Lampung, Selasa,15 November 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Merek Tahun 2022 dengan tema “Peningkatan Edukasi Pendaftaran Merek Terhadap Pelaku Usaha”.

 

 

BACA JUGA: Honda Astra Motor Natar Hadirkan Exhibition Honda Sport Motoshow di Gubernur Lampung

Kantor Wilayah Lampung menghadirkan Narasumber Direktur Merek dan Indikasi Geografis Ditjen KI, Kurniawan Telaumbanua Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Mohammad Zimmi Skil dan General Manager Mall Boemi Kedaton, Deni Wahyudi.

 

Hadir Plt.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Hermansyah Siregar; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr.Alpius Sarumaha; Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto; Kepala Bidang Hukum, Rugun Tresia OP; Plt.Kepala Bidang Hukum, Susilowati; Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adil Jaya Negara. Kegiatan mengundang 150 orang peserta, terdiri dari Pelaku Usaha/ Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Media cetak/ elektronik/ online, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Pesawaran, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Pringsewu dan Sentra KI disejumlah Universitas di Bandar Lampung.

 

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Ditjen KI, Kurniawan Telaumbanua dalam paparannya menjelaskan Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

 

“Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2016, suatu barang/produk menjadi Merek jika memenuhi 3 (tiga) syarat yaitu Tanda dapat direpresentasikan secara Grafis, memiliki daya pembeda, dan untuk digunakan dalam kegiatan perdagangan” ujar Kurniawan.

 

Selanjutnya Kurniawan menjelaskan bagaimana prosedur pendaftaran merek, benefit yang didapatkan jika barang/produk sudah didaftarkan merek, serta perlindungan negara terhadap barang/produk dengan merek yang telah terdaftar.

 

Narasumber kedua, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Mohammad Zimmi Skil  memaparkan mengenai Peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam upaya penyelesaian  sengketa yang melibatkan UMKM di Provinsi Lampung.

 

Mohammad Zimmi Skil menjelaskan, salah satu Visi Misi Rakyat Lampung Berjaya yaitu membangun kekuatan ekonomi masyarakat berbasis pertanian dan  wilayah pedesaan yang seimbang  dengan wilayah perkotaan. Hal ini ditindaklanjuti dengan upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendorong para pelaku UMKM dalam fasilitasi/perizinan usahanya, salah satunya yaitu fasilitasi pendaftaran merek.

 

“Saat ini total berjumlah 149 UMKM mulai tahun 2016 sampai dengan 2022 yang telah difasilitasi oleh Disperindag Pemerintah Provinsi Lampung dalam pendaftaran merek, Insyaallah di Tahun 2023 kami akan memfasilitasi pendaftaran merek lebih dari 150 IKM & UMKN” ujar Zimmi.

 

Lebih Lanjut, Zimmi menjelaskan dalam upaya menjamin kepastian hukum

 

bagi konsumen dan pelaku usaha, Disperindag Provinsi Lampung akan membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), hal ini sebagai bentuk bahwa Pemerintah Provinsi Lampung hadir dalam rangka perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha.  

 

Berlanjut ke Narasumber selanjutnya, General Manager Mall Boemi Kedaton, Deni Wahyudi menjelaskan bahwa Mal Boemi Kedaton telah mensupport banyak tenant untuk dapat menjalankan bisnis dengan nyaman. Mal Boemi Kedaton memastikan setiap tenant yang akan berpartner harus memahami dan mendaftarkan produknya agak memilik HAKI terhadap produk yang di perjualbelikan.

 

“Semua tenant Food and Beverages di Mal Boemi Kedaton telah memiliki HAKI” ujar Deni. Menutup pemaparan, Deni Wahyudi mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM RI atas Penghargaan Mall Berbasis Kekayaan Intelektual yang diberikan kepada Mall Boemi Kedaton.(SB05) 

BACA JUGA: Honda Astra Motor Natar Hadirkan Exhibition Honda Sport Motoshow di Gubernur Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA