Logo Saibumi

Janji Memperkerjakan TKI, Pasutri Perdaya Tetangga Bawa Kabur Uang Tunai Rp75 juta

Janji Memperkerjakan TKI, Pasutri Perdaya Tetangga Bawa Kabur Uang Tunai Rp75 juta

Saibumi.com (SMSI), Kotabumi - Banyak ragam bagi orang yang suka dengan aksi tipu-tipu demi mendapatkan uang dengan cara instan, tidak terkecuali menggunakan modus menjadikan seseorang untuk bisa bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

 

Peristiwa ini dialami korban Supatmi (50), warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, pada 18 Pebruari 2020 silam, dan baru melaporkannya ke Mapolres Lampung Utara pada 9 Agustus 2022.

BACA JUGA: Ikuti Himbauan, Pedagang Pasar Jalan Imam Bonjol Bambu Kuning Sukarela Bongkar Lapak

 

"Pelaku berjumlah dua orang yang merupakan Pasangan Suami Isteri (Pasutri). Kedua pelaku itu berinisial, YA dan CW. Kedua pelaku ini juga, sebenarnya masih tengan kaki Mas,,. Tapi beberapa hari belakangam ini, kedua pelaku gak pernah lagi kelihatan di lingkungan sekitar tempat tinggal" ujar korban kepada awak media, seraya menjelaskan total kerugian akibat aksi tipu-tipu tersebut sebesar Rp. 75 juta.

 

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan telah menerima laporan pengaduan korban dan telah berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial YA (45), warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah.

 

"Pelaku di tangkap saat berada di salah satu apartemen 88, Kelurahan Poris Pelawat, Kecamatan Cipondoh, Kabupaten Tangerang Kota, PROV DKI Jakarta, pada Rabu (19/10) lalu sekitar pukul 22.00 WIB, oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampura" ujar Eko, Jum'at (21/10).

 

Mason kata Eko, peristiwa penipuan itu berawal pada 18 Februari 2020, sekitar pukul 11.30 WIB. Dengan lokasi TKP, di kediaman korban. Saat itu YE alias MY dan CW menawarkan pekerjaan sebagai untuk anak Korban, sebagai TKI, padaJanuari 2021 lalu, dengan persyaratan Korban harus membayar uang sebesar Rp.75 juta.

 

"Karena berharap anaknya bisa bekerja, tawaranan dipenuhi, korban pun menyerahkan Uang itu. Namun, hingga saat ini anak korban tidak juga bekerja menjadi TKI dan uang juga tidak dikembalikan. Bahkan pelaku sudah tidak pernah lagi terlihat di Desa Subik, hingga selanjutnya korban melapor ke Polisi "kata Eko.

 

Berdasarkan itu, pihaknya menindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dengan menurunkan Tekab 308. Al basil, pada Rabu (19/10) sekira pukul 22.00 WIB. Tekab 308 berhasil menangkap salah satu tersangka di wilayah Tangerang Jakarta dan telah kita amankan di Mapolres Lampung Utara, guna dilakukan pendalaman pemeriksaan. Untuk tersangka lainnya berinisial CW, saat ini masih dalam penyelidikan.

 

Selain tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 2 (dua) lembar kwitansi penerimaan uang, dan 1 lembar fotocopy buku sertifikat atas nama Daliyem.

 

"Atas kejadian ini, saya himbau kepada masyarakat Lampung Utara, jangan mudah terpedaya dengan penawaran- penawaran, apapun itu bentuknya, apalagi didahului dengan permintaan uang, bisa dipastikan itu salah satu modus para pelaku untuk melancarkan aksi tipi-tipunya." pungkasnya. (Ferdani)

BACA JUGA: Ikuti Himbauan, Pedagang Pasar Jalan Imam Bonjol Bambu Kuning Sukarela Bongkar Lapak

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA