Logo Saibumi

Diperiksa Kejati Eks Kadis DLH Bandar Lampung Irit Bicara

Diperiksa Kejati Eks Kadis DLH Bandar Lampung Irit Bicara

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Drama tersaji saat pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Retribusi Sampah pada Tahun 2019-2021 terhadap Sahriwansah selaku Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung. 

 

Pada siang hari sekira pukul 11.55 Wib saat diwawancarai awak media terkait kedatangannya ke Kejati Lampung, Sahriwansah enggan menjawab pertanyaan dari awak media.

BACA JUGA: Bimtek Lingkungan Belajar Berkualitas Untuk Paud

 

Hingga akhirnya dirinya menaiki mobil minibus berwarna merah berpelat nomor BE 2342 DY dan tampak pergi meninggalkan Kejaksaan Tinggi Lampung. 

 

Sahriwansah kemudian datang kembali ke Kejati Lampung sekira pukul 12.54 Wib, namun pemandangan berbeda tersaji. Mobil minibus merah yang semula dinaiki Sahriwansah terlihat ditemani Mobil SUV hitam, dan ternyata Sahri (sapaan) keluar dari mobil dan langsung berlari menuju ruang pidsus menghindari awak media. 

 

"Pak Sahri, Pak Sahri," teriak awak media seraya memanggil untuk bisa meminta sedikit tanggapannya, Kamis (6/10/2022).

 

Para awak media tak patah arang, tetap menunggu hingga Sahriwansah keluar dari gedung pidsus Kejati Lampung. 

 

Selanjutnya, yang dinanti tiba. Sahriwansah akhirnya keluar dari Gedung Pidsus sekira pukul 17.30 Wib. Dirinya menggunakan jaket hijau yang sebelumnya tidak ia gunakan saat pertama kali datang ke Kejati Lampung. 

 

Sahriwansah pada saat datang menggunakan kemeja putih, mungkin karena cuaca sedang gerimis ia pun menggunakan jaket saat keluar dari Gedung Pidsus. 

 

Berbeda dengan siang hari, Sahriwansah kali ini sedikit menjawab apa yang ditanya oleg para awak media yang meliput. 

 

"Terkait Tupoksi," jelasnya singkat. 

 

Seusai menjawab sedikit pertanyaan para awak media, Sahriwansah pun bergegas menaiki mobil SUV hitam dan pergi meninggalkan Kejaksaan Tinggi Lampung. 

 

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra melalui keterangan resminya mengutarakan bahwa pada Kamis, 06 Oktober 2022, Penyidik Kejati Lampung memanggil mantan Pejabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung terkait Dugaan TIPIKOR Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021, beserta pihak- pihak perusahaan pengelola perumahan dan pertokoan serta supermarket wilayah kota bandar lampung untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. 

 

Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain : 

 

1. SW, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019 sampai Tahun 2021. 

 

2. AS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Staff Pertanahan dan Hukum Perumnas Bukit Kemiling Permai.

 

3. TM, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Pengelola Perumahan Kedamaian Indah.

 

4. DW, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Manager Umum Chandra Group. 

 

"Mantan Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung TA. 2019 – 2021 dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dalam rangka pendalaman proses penyidikan karena adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemungutan Retribusi Sampah yang sampai saat ini penyidik masih dalam proses pengumpulan keterangan dan penggalian informasi terutama pihak-pihak perusahaan perumahan elite, supermarket seputaran Bandar Lampung yang telah membayar retribusi sampah," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Bimtek Lingkungan Belajar Berkualitas Untuk Paud

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA