Logo Saibumi

Dipecat, Pegawai DLH Bandar Lampung Ajukan Gugatan ke PTUN

Dipecat, Pegawai DLH Bandar Lampung Ajukan Gugatan ke PTUN

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Gonjang-ganjing tentang pemecatan terhadap para pekerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung ramai diperbincangkan, terlebih pada hari Selasa, 4 Oktober 2022 l, para pekerja mendatangi kantor pengacara Ahmad Handoko Law Office, guna meminta pendampingan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan pemberhentian mereka oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

 

Saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Ahmad Handoko, Tim Kuasa hukum yang dikuasakan oleh enam pegawai kontrak petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung yang dipecat mengatakan, akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. 

BACA JUGA: Kadis DLH Bandar Lampung Benarkan Diperiksa Kejati Lampung

"Jadi sebelumnya kami sudah layangkan surat banding administrasi kepada Pemkot Bandar Lampung, akan tetapi hingga saat ini belum ada jawaban. Maka dari itu kita akan daftarkan ke PTUN," ungkapnya, Rabu (5/10/2022). 

 

Lebih lanjut, adapun petitum dalam gugatan Handoko menyampaikan, intinya pihaknya meminta untuk pemecatan tersebut dibatalkan. 

 

"Kami meminta mereka untuk dikembalikan seperti sedia kala," jelasnya. 

 

Disinggung terkait ada berapa banyak yang dilakukan pemecatan. 

 

"Ada banyak, bahkan ada yang sudah 18 bekerja, yang bisa dikatakan bahwa pekerjaan itu merupakan sumber penghasilan mereka. Saat ini, yang dipecat hanya bisa bekerja seadanya untuk mencukupi kebutuhan hidup," tuturnya. 

Sementara itu, saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Budiman P Mega menyampaikan, pihaknya sudah mendengar terkait proses hukum yang akan dilaksanakan oleh para pekerja tersebut. 

 

"Silahkan, dan itu jalur hukum yang benar," tuturnya. 

 

Disinggung apakah pemecatan dilakukan begitu saja tanpa adanya tindakan persuasif, Budiman menampik hal itu. 

 

"Kemarin, saya jelaskan bahwa hal itu (Pemecatan) dilakukan berdasarkan perwali, dan mereka tidak puas. Jadi gini, semuanya itu terkait pemecatan itu telah ditelaah terlebih dahulu dan tidak serta-merta melakukan pemecatan, dalam perwali juga sudah dijelaskan. Makanya pas kemarin hearing di Komisi III saya sampaikan, saat dulu saya masih asisten 1 dan bertemu dengan Meraka, langkah persuasif sudah dilakukan" pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Kadis DLH Bandar Lampung Benarkan Diperiksa Kejati Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA