Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Penyesuaian harga tersebut berlaku efektif per Sabtu, 1 Oktober 2022.
BACA JUGA: FKPPI Lampung Laksanakan Dialog Implementasi Wawasan Kebangsaan Dan Bela Negara
Adapun penyesuaiannya di Provinsi Lampung sebagai berikut:
1. Pertamax menjadi Rp 14.200,-
2. Pertamax Turbo menjadi Rp 15.250,-
3. Dexlite menjadi Rp 18.100,-
4. Pertamina Dex menjadi Rp 18.400,-
Adapun produk berikut tidak mengalami perubahan harga, yaitu:
1. Pertalite Rp 10.000,-
2. Biosolar Subsidi Rp 6.800,-. (*)
BACA JUGA: FKPPI Lampung Laksanakan Dialog Implementasi Wawasan Kebangsaan Dan Bela Negara
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 2117
2
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 2067
3
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 2063
4
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 1705
5
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 1686
6
Minggu, 15/09/2024 - Dibaca : 1578
1
Jumat, 20/09/2024 - Dibaca : 53
BERLANGGANAN BERITA