Logo Saibumi

Kasus DLH Bandar Lampung, 7 Orang Diperiksa

Kasus DLH Bandar Lampung, 7 Orang Diperiksa

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait yang dimana saksi yang diperiksa dari Kantor Unit Pelayanan Teknis (KUPT) Kota Bandar Lampung dalam dugaan korupsi Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021. 

 

Adapun pada hari ini, Selasa 27 September 2022 saksi-saksi yang diperiksa antara lain : 

BACA JUGA: Ratusan Petani di Lampung Unjukrasa Tuntut Konflik Agraria Dituntaskan

 

1. SRI, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Teluk Betung Barat Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021. 

 

2. KLD, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Bendahara Penerima Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021. 

 

3. AN, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Labuhan Ratu Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.

 

4. GWN, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Teluk Betung Selatan Pada Way Halim Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021. 

 

5. PI, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih KUPT Kedaton Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.

 

6. AZR, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Teluk Betung Selatan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.

 

7. TE, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Tanjung Karang Barat Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.

 

 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra menyampaikan, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.

 

"Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara," pungkas Made. (Riduan)

BACA JUGA: Ratusan Petani di Lampung Unjukrasa Tuntut Konflik Agraria Dituntaskan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA