Logo Saibumi

BPKP Lampung Sampaikan 10 Fakta Kronologis Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 

BPKP Lampung Sampaikan 10 Fakta Kronologis Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 

Foto: Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, Sumitro | Dokumentasi Pribadi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, H. Sumitro, SE., AK., MM., CA., CFrA., QIA menyampaikan, bahwa perhitungan kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 tidak mandek. 

 

Hal tersebut disampaikan, Sumitro saat saibumi.com melakukan wawancara langsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Jalan Basuki Rahmat No.33, Sumur Putri, Kecamatan. Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, pada hari Kamis, 8 September 2022.

BACA JUGA: Gubernur Arinal Djunaidi Dorong Percepatan Pembangunan UMKM Center, Dukung UMKM Provinsi Lampung Dalam Upaya Pemulihan Ekonomi

 

"BPKP dan Kejaksaan itu tidak pernah tidak serius menangani kasus, apakah pidana ataupun perdata. Terkait KONI ini memang isu nya sudah lama banget, tapi kemarin pada dasarnya pihak kejati itu baru bersurat ke BPKP pada tanggal 11 April 2022, dan kita sudah lakukan komunikasi kemudian ekpose dan sebagainya," ungkapnya. 

 

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa dalam kasus ini pihaknya telah menemukan adanya kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tersebut. 

 

"Penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan itu memang ada, lalu ada pihak-pihak yang bertanggung jawab diduga menggunakan uang KONI itu, dan ada kerugian keuangan negara," jelasnya. 

 

Disinggung, mengapa prosesnya begitu lama, menurutnya perlu kehati-hatian dalam melaksanakan perhitungan kerugian negara yang disebabkan oleh sebuah kasus dugaan korupsi. 

 

"Nah, ini kan jadi seperti ini, saat kita menangani sebuah kasus korupsi itu kan menyangkut nama orang, jadi kita tidak gegabah langsung menyebutkan itu tersangka atau seperti apa, jadi kita tidak mau seperti itu. Intinya, kita tetap hati-hati di dalam melakukan pemeriksaan. Saat ini memang kami tetap komunikasi terus dengan pihak kejaksaan, dan kita sepakat akan terus meneruskan kasus KONI Lampung ini sampai tuntas," tuturnya. 

 

Kemudian, apabila semua data hasil perhitungan sudah lengkap, pihaknya memastikan akan segera memberikannya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. 

 

"Dan kalau memang nanti dalam waktu dekat, dokumennya sudah lengkap, dan ruang lingkupnya telah disepakati, maka kami akan menerbitkan surat perintah untuk membantu kejaksaan dan kita terbitkan laporan setelah melalui proses klarifikasi meyakinkan bukti-bukti yang diserahkan oleh penyidik kepada kami supaya kasus itu segera di proses hukum sesuai dengan ketentuan," pungkasnya. 

 

Selanjutnya, Sumitro menambahkan bahwa ada 10 FAKTA KRONOLOGIS Perwakilan BPKP Provinsi Lampung dalam penanganan Kasus KONI Lampung. Adapun rinciannya sebagai berikut: 

 

1. Kejaksaan Tinggi Lampung dan BPKP serius tangani kasus KONI ini, selalu kami upayakan lebih cepat akan lebih baik.

 

2. Pada tanggal 11 April 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan surat Permohonan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.

 

3. Menindaklanjuti Surat tersebut diatas, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung pada tanggal 27 April 2022 menyampaikan undangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada untuk melakukan ekspose pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 pukul 09.00 s.d selesai yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.

 

4. Berdasarkan undangan tersebut, pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan ekspose Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah yang diberikan kepada KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022 dengan simpulan Tim BPKP belum dapat melakukan audit PKKN karena Penyidik belum dapat merumuskan penyimpangan yang terjadi.

 

5. Selanjutnya, pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi memberikan dokumen yang diperoleh dari para pihak.

 

6. Selanjutnya, pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan koordinasi lebih dari tiga kali dengan Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi terkait ruang lingkup penugasan.

 

7. Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2022, pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung memberikan tambahan dokumen sebagai berikut: SK Personalia Pengurus KONI Provinsi, Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020, Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Olahraga Daerah dan dokumen terkait lainnya.

 

8. Selanjutnya, pada tanggal 18 Juli 2022 diterbitkan Surat Perintah Melakukan Penelaahan Nomor PRINT-1281/PW08/5/2022.

 

9. Penyimpangan terhadap peraturan perundangan, para pihak yang terkait/ ikut bertanggung jawab dan kerugian keuangan negara sudah ada.

 

10. Saat ini, sedang kami lakukan koordinasi intensif dengan penyidik Kejati agar penanganan kasus KONI segera tuntas dan dapat diproses lebih lanjut. (Riduan)

BACA JUGA: Gubernur Arinal Djunaidi Dorong Percepatan Pembangunan UMKM Center, Dukung UMKM Provinsi Lampung Dalam Upaya Pemulihan Ekonomi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA