Logo Saibumi

Bawaslu Lampung Rapat Koordinasi Bahas Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Rapat Koordinasi Bahas Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024

Foto: Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah | Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polda, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung siap membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

 

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pihaknya bersama Kapolda dan Kajati Lampung menandatangani surat komitmen bersama dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu 2024.

BACA JUGA: Seorang Anak Tewas Tertabrak Mobil di Jalan RE Martadinata, Kota Bandar Lampung

 

"Jadi hari ini juga kita melakukan rapat koordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dalam rangka pemantapan penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024 khususnya tindak pidana dan tadi kita tandai dengan penandatanganan komitmen bersama di provinsi Lampung secara terintegritas dan itu bagian dari wujud keterpaduan kita bersama," ungkap Khoir, Rabu (10/8/2022).  

 

Lebih lanjut ja mengatakan, Bawaslu Lampung bersama bahwa masyarakat Lampung siap mengawasi, dan siap menangani pelanggaran tindak pidana pemilu 2024. 

 

Selain itu, pembentukan Sentra Gakkumdu tersebut, guna mempersiapkan penanganan pelanggaran pidana pada Pemilu 2024 mendatang.

 

Sementara itu, terkait personil setiap instansi mengirimkan sejumlah personil. Bawaslu Lampung ada 30 orang, yakni anggota dan Staff Bawaslu. 

 

"Kita dari Bawaslu Lampung ada sekitar 30 Personil. Kalau dari kepolisian itu di tingkat pimpinan ada 3 dan penyidik 9, Lalu di kejaksaan juga sama seperti itu," jelasnya. 

 

Kemudian, dari Polda Lampung tiga orang pimpinan dan sembilan orang penyidik, begitu juga dengan Kejati Lampung.

 

Selanjutnya, adapun Gakkumdu dipimpin oleh ketua bidang penangan pelanggaran Bawaslu Lampung, dengan pembina Kapolda Lampung dan juga Kepala Kejati Lampung," tandasnya.

 

Terkait daerah rawan, Khoir mengaku masih dalam proses pemetaan. Pasalnya setiap daerah dan tahapan memiliki dinamikanya masing-masing.

 

"Untuk kerawanan dari sisi keamanan itu kewenangan polri ya. Kalau kita lebih kerawanan tahapan, yang jelas ini masih dalam proses. Karena, tingkat kerawanan itu dinamikanya berbeda-beda dan kita bersama kepolisian dan kejaksaan ini dalam rangka mensinergikan, mengkoordinasikan segala hal yang teknis maupun non teknis untuk kesiapan penanganan pelanggaran," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Seorang Anak Tewas Tertabrak Mobil di Jalan RE Martadinata, Kota Bandar Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA