Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. EG Selaku Staff KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya membantu Bendahara KONI Provinsi Lampung TA. 2020
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.
"Dimana sebelumnya, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," ungkap Made, Rabu (2/3/2022).
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Minggu, 15/09/2024 - Dibaca : 1921
2
Sabtu, 14/09/2024 - Dibaca : 1530
3
Senin, 16/09/2024 - Dibaca : 1483
4
Sabtu, 14/09/2024 - Dibaca : 1439
5
Senin, 16/09/2024 - Dibaca : 1404
6
Senin, 16/09/2024 - Dibaca : 1363
1
Sabtu, 21/09/2024 - Dibaca : 9
2
Sabtu, 21/09/2024 - Dibaca : 8
3
Sabtu, 21/09/2024 - Dibaca : 5
BERLANGGANAN BERITA