Logo Saibumi

Kemenag: Izin LAZ ABA Sudah Dicabut Sejak Januari 2021

Kemenag: Izin LAZ ABA Sudah Dicabut Sejak Januari 2021

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kemarin tepatnya Rabu 3 November 2021 Densus 88 menangkap sejumlah pengurus Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung yang diduga menghimpun dana yang terkait dengan teroris.

 

Dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman, memastikan LAZ ABA adalah ilegal karena tidak memiliki izin operasional.

BACA JUGA: Walikota Bandarlampung: Cegah Radikalisme di Kalangan Anak Muda

 

"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," tegas pria yang akrab disapa Bib Zaman ini di Jakarta, Dikutip saibumi.com dari website resmi Kemenag RI, Kamis (4/11/2021).

 

Lebih lanjut Nuruzzaman menjelaskan bahwa LAZ ABA yang berkantor pusat di DKI Jakarta. Karenanya, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

 

"Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf. Diktum dalam Surat Keterangan (SK) itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," jelas Nuruzzaman

 

Nuruzzaman menambahkan, kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada medio Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung. Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.

 

"Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta. Jadi, LAZ ABA itu ilegal," tukas Nuruzzaman.

 

Sebelumnya diberitakan Densus 88 Antiteror Polri kembali mengamankan satu orang terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial DRS (45) Warga Wonokrio, Pringsewu.

 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Ia mengatakan saat in sudah sebanyak tiga orang yang diamankan yakni SU (61), SK (59), dan DRS (45).

 

"Mereka merupakan pimpinan yayasan Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf Cabang Lampung yang berada di Wayhalim Permai," pungkas Kombes Pandra kepada Saibumi.com Rabu (3/11/2021). (Riduan).

BACA JUGA: Walikota Bandarlampung: Cegah Radikalisme di Kalangan Anak Muda

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA