Logo Saibumi

1 November Syarat Naik Pesawat Pakai Tes Antigen Saja Tanpa PCR

1 November Syarat Naik Pesawat Pakai Tes Antigen Saja Tanpa PCR

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Syarat Penerbangan terbaru naik kini sudah boleh pakai tes Antigen saja. Mulai hari ini Senin 1 November 2021.

 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menerbitkan aturan terbaru tentang syarat naik pesawat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

BACA JUGA: Cukup Antigen Bisa Naik Pesawat, Mendagri : Tak Wajib Tes PCR

 

Masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat tujuan luar Jawa dan Bali bisa menggunakan rapid tes Antigen sebagai syarat naik pesawat.

 

"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ujar Novie Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dalam keterangan tertulisnya, Jumat 29/10/2021.

 

Novie menambahkan aturan tersebut mengatur syarat naik pesawat di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan.

 

Mengutip tribunnews.com aturan ini merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

 

 

 



BACA JUGA: Cukup Antigen Bisa Naik Pesawat, Mendagri : Tak Wajib Tes PCR

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA