Logo Saibumi

Bunuh Anak Kandung, Ayu dan Amin divonis 10 Tahun Penjara

Bunuh Anak Kandung, Ayu dan Amin divonis 10 Tahun Penjara

Foto : Ilustrasi

Sabumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Dua terdakwa kasus pembunuhan bayi divonis 10 tahun penjara, pada sidang yang digelar di PN Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 12 Agustus 2021 kemarin.

 

Keduanya yakni Dua terdakwa yaitu Ayu Alivia ibu kandung korban dan selingkuhannya M. Amin.

BACA JUGA: Satu orang Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Tipikor Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh LPEI

 

Mereka terbukti melanggaran JPU terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

Keduanya dijatuhi pidana denda Rp. 50 juta, subsider enam bulan penjara. Pasangan tersebut, menerima vonis yang dijatuhkan majelis Hakim.

 

"Keduanya divonis 10 tahun", Kata Kuasa Hukum keduanya Rebby Octora, dari PBH DPC Peradi Bandar Lampung, 13 Agustus 2021.

 

Ia memaparkan faktor yang memberatkan Ayu, korban anak kandungnya sendiri. Sedangkan, perbuatan M. Amin membunuh anak secara sadis

 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 17 tahun penjara.

 

Dalam dakwaan JPU diketahui, Ayu dan M. Amin pada 6 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah Kontrakan Pak Sadul, Jalan Yos Sudarso Gang Cendana I Kelurahan Bumi Waras Kecamatan Bumi menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak Ayu bernama Kartini Suci Rahayu berusia 9 bulan.

 

M. Amin beniat menghilangkan nyawa pada Kamis tanggal 4 Februari 2021 sekira jam 17.00 di gubuk yang terletak tidak jauh dari rumah pelaku Jalan Wr Supratman Kelurahan Talang Bandar Lampung, membuat racikan berupa gula merah yang dicampur dengan asam jawa yang ditambah dengan minyak panbo, setelah ramuan tersebut diracik, sebagian dimasukan ke dalam kantong plastik.

 

Kemudian Amin menghubungi Ayu dan mengajak untuk bertemu di sebuah kontrakan milik Ranti di daerah cendana I Kelurahan Bumi waras Kota Bandar Lampung, dengan membawa bayinya yang masih berusia sekitar 9 bulan.

 

selanjutnya pada hari Sabtu 6 Februari 2021 sekira jam 12.00 WIB Ayu dan dan Amin. Kemudian Amin menyuruh Ayu untuk meminjam gelas dan sendok, setelah gelas dan sendok disiapkan. 

 

Kemudian Amin mengeluarkan racikan berupa asam jawa dan gula merah yang dicampur dengan minyak panbo yang dibeli oleh terdakwa 2 minggu sebelumnya. Dari kantong plastik dimasukan ke dalam gelas plastik dan di aduk, kemudian sambil menggendong, Amin memasukkan racikan tersebut dengan menggunakan sendok ke mulut korban.

 

Karena korban berontak, Ayu memegang tangan serta kaki dan membuka mulut korban, dan Amin memasukan racikan tersebut ke mulut korban sebanyak 4 kali.

 

Tiba-tiba korban sesak nafas dan dari lubang hidungnya mengeluarkan cairan seperti cairan darah, lalu Amin menyuruh Ayu mencari kain untuk membersihkan cairan dari hidung tersebut.

 

Kemudian korban dimandikan dengan ember di luar kontrakan. Amin menekan perut dari bagian bawah hingga rongga dada, berulang ulang, hingga setelah ditekan bagian perutnya.

 

Setelahnya korban sesak nafas, lalu Amin pergi dari Kontrakan dengan alasan untuk mandi di rumahnya.

 

Malamnya Amin menekan dada korban dengan kedua tangannya secara berulang ulang, hingga korban lemas dan pucat, lalu meletakannya di atas kasur dan berpura-pura tidur, saat itu Ayu sedang Mandi.

 

Tak lama Ayu melihat anaknya terbujur Kaku. Korban sempat diberi minyak kayu putih dan hendak dibawa ke Puskesmas, namun dilarang oleh M. Amin dengan alasan dibawa ke dukun untuk beroba, namun akhirnya dinyatakan meninggal.

 

Hingga korban diantar ke rumah nenek korban, lalu Ayu kabur dengan alasan ada keperluan. (Sinta) 

BACA JUGA: Satu orang Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Tipikor Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh LPEI

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA